STRUKTUR ORGANISASI
PERSONALIA
1. | KETUA DEWAN PENGARAH | : | Drs. BANJIR, M.M |
2 | KETUA LSP | : | AHMAD FAHMI, S.Kom |
3. | KOMITE SKEMA | : | HARI SUSILO WIBOWO, S.Kom |
4. | BIDANG SERTIFIKASI | : | DANELA SINAGA, S.Pd., Gr. |
5. | BIDANG ADM. KEUANGAN | : | GALIH PERMADI, M.Kom |
6. | BIDANG MANAJEMEN MUTU | : | IMAS STASIA PUTRI, S.Pd |
TUGAS DAN FUNGSI
I. DEWAN PENGARAH:
1. Keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP;
2. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja;
3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP;
4. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; dan memobilisasi sumber daya.
II. KETUA LSP
1. Membuat melaksanakan rancangan program dan kerja LSP
2. Melakukan monitoring dan evaluasi
3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
4. Mensosialisasikan sistem manajemen
5. Menjamin sumber daya LSP
6. Menandatangani Sertifikat kompetensi
7. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
III. KOMITE SKEMA
1. Merumuskan skema sertifikasi
2. Memvalidasi penetapan, verifikasi skema sertifikasi
3. kajiulang dan pembaharuan skemasertifikasi sesuai dengan kebutuhan/ perkembanga pendidikan/ SKKNI/KKNI Nasional.
IV. BIDANG SERTIFIKASI
1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP,
3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi/ pengarsipan Dokumen
4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP
5. Mengelola keuangan dalam organisasi LSP
V. BIDANG ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi,
2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji,
3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang,
4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK,
6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.
VI. BIDANG MANAJEMEN MUTU
1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Panduan BNSP 201,
2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan Panduan yang diacu,
3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Halaman Lainnya
Tempat Uji Kompetensi
Tempat Uji Kompetensi LSP SMKN Ngadirojo sebagai berikut: NO NAMA TUK ALAMAT KETUA TUK KETERANGAN 1 Bengkel Otomotif SMKN Ngadirojo Jl. Raya Pacitan Trenggalek KM 40 Pacitan Risang
Tempat Uji Kompetensi LSP SMKN Ngadirojo adalah sebagai berikut:
NO NAMA TUK ALAMAT KETUA TUK 1 Bengkel Otomotif SMKN Ngadirojo Jl. Raya Pacitan Trenggalek KM 40 Pacitan Risang Eka Wijaya, S.Pd 2 Laboratorium Akuntansi SMKN Ngadirojo Jl. Raya
TENTANG LSP SMKN NGADIROJO
DATA LSP SMKN NGADIROJO NOMOR SK : 421/206/408.37.16.04/2016 NOMOR LISENSI : BNSP-LSP-826-ID JENIS LSP : LSP Pihak Kesatu NOMOR TELPON : 03573219001 NOMOR WA : 081727
KECANTIKAN KULIT DAN RAMBUT
TUJUAN KOMPETENSI KEAHLIAN KECANTIKAN RAMBUT Membekali peserta didik dengan pengetahuan, ketrampilan dan sikap agar kompeten dalam: Memahami dasar-dasar Kompetensi Tata Kecantikan / Ke